1. Apa itu DWARAWATI
DWARAWATI (Data Wisata Banjarnegara Terintegrasi) adalah Portal Data Pariwisata Terintegrasi Kabupaten Banjarnegara yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Portal ini mengumpulkan, memverifikasi, dan menyajikan data kepariwisataan lintas sektor dalam satu pintu.
2. Tujuan
- Menyediakan satu data pariwisata daerah yang konsisten, mutakhir, dan dapat ditelusuri sumbernya.
- Menjadi dasar perencanaan berbasis bukti (evidence based planning) bagi kebijakan kepariwisataan.
- Mendukung keterbukaan data kepada masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan mitra pembangunan.
- Menjadi sarana akuntabilitas kinerja instansi melalui modul E-SAKIP.
- Mempercepat layanan informasi dan respons atas kebutuhan serta gangguan layanan pariwisata.
3. Fungsi utama portal
| Fungsi | Wujudnya di portal |
|---|---|
| Pendataan | CRUD data indikator pada 8 menu utama dan seluruh sub-menunya |
| Penyajian | Kartu metrik, tabel, grafik tren, dan peta sebaran (GIS) |
| Publikasi | Berita/artikel wisata dengan alur moderasi Admin Dinas |
| Pelayanan | Live chat layanan informasi dan kanal laporan cepat (SIGAP) |
| Akuntabilitas | Modul E-SAKIP: Renstra sampai LKJiP beserta lampiran |
| Kolaborasi | Data mitra, perjanjian kerja sama, dan program kolaborasi (JEJARING) |
4. Delapan menu utama
- DATARI — Data Pariwisata (Kenali, Jelajahi, Nikmati. RIPPARDA 2015–2030)
- CEK WIS — Pusat Data Pariwisata (infrastruktur, sarana prasarana, sarana pariwisata, akomodasi, ekonomi pariwisata)
- MONIVA — Monitoring & Evaluasi Pariwisata (DTW, desa wisata, monitoring rutin)
- GASWIS — Pengembangan Pariwisata (KSPN, geopark & geosite, ramah muslim, indikasi geografis, gastronomi, halal, ekonomi kreatif, SDM)
- RAMAI — Data Kunjungan Wisatawan & Event
- SIGAP — Fast Respon Pariwisata (data & SOP penetapan pokdarwis dan desa wisata, laporan cepat)
- JEJARING — Kolaborasi untuk Pariwisata Berkelanjutan
- E-SAKIP — Laporan Kinerja, Langkah Nyata
5. Dasar hukum
Seluruh istilah teknis, nomenklatur kelembagaan, pembagian wewenang, pengelolaan destinasi, ekosistem pariwisata, standar desa wisata, serta pelindungan dan pengawasan pariwisata pada portal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan beserta regulasi turunannya.
Halaman lengkap daftar rujukan tersedia pada menu Informasi → Dasar Hukum.
6. Siapa saja penggunanya
| Pengguna | Kebutuhan utama |
|---|---|
| Pimpinan & perencana | Angka capaian, tren, dan kesiapan kinerja (E-SAKIP) |
| Petugas dinas | Input, verifikasi, dan pemutakhiran data indikator |
| Desa wisata & pokdarwis | Mengelola data desa, potensi, dan pelaporannya |
| Pengelola wisata & homestay | Mengelola data objek, tarif, dan okupansi |
| Kontributor & masyarakat | Membaca data publik, berita, dan menyampaikan pertanyaan/laporan |