Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara
Mode peragaan aktif. Data bertanda Data Contoh adalah ilustrasi untuk demonstrasi portal — bukan data resmi Kabupaten Banjarnegara.
Panduan per Kategori Akun

Panduan Kategori Akun: Admin Dinas

Mengelola dan memverifikasi data dinas, serta memoderasi konten portal.

Versi 1.0 Berlaku 15 Oktober 2026 Diperbarui 15 Okt 2026, 04.17 WIB

1. Ringkasan peran

Admin Dinas adalah petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang mengelola data lintas modul, memverifikasi data, dan menyetujui artikel kontributor. Wewenangnya hampir setara Super Admin pada urusan data, tetapi tidak berwenang membuat akun berlevel Admin Dinas atau Super Admin.

2. Alur pembuatan akun Admin Dinas

Pembuat akunSuper Admin
Admin DinasTidak boleh (tidak muncul pada daftar kategori yang dapat dipilih)
Pendaftaran mandiriTidak tersedia (pendaftaran mandiri hanya untuk Admin Umum)

Langkah pembuatannya:

  1. Super Admin membuka Manajemen Akun → Tambah Akun.
  2. Isi data petugas, pilih kategori Admin Dinas, dan tentukan kata sandi awal.
  3. Simpan, lalu serahkan kode pemulihan kepada petugas.
Pembatasan ini disengaja: hanya Administrator Utama yang boleh memperluas jumlah akun berlevel Admin Dinas agar kendali pengelolaan data tetap terjaga.

3. Wewenang

Dapat diakses: Data Indikator (seluruh menu kecuali yang bersifat konfigurasi), E-SAKIP, Homestay, Berita & Artikel (termasuk moderasi), Live Chat, Manajemen Akun (terbatas), Log Aktivitas.

Tidak dapat diakses: Pengaturan Situs, pengaturan mode peragaan, penghapusan data contoh.

4. Tugas operasional

  1. Verifikasi data — periksa kelengkapan dan kebenaran data yang diinput pihak lain, lalu

gunakan status verifikasi pada baris pengukuran kinerja.

  1. Pemutakhiran berkala — pastikan data kunjungan wisatawan bulan berjalan terisi paling lambat

tanggal 10 bulan berikutnya.

  1. Moderasi artikel — buka Berita & Artikel → Menunggu, baca, lalu Setujui atau Tolak

dengan catatan. Artikel kontributor tidak akan tampil di portal publik sebelum disetujui.

  1. Layanan masyarakat — jawab Live Chat, dan tindak lanjuti laporan yang masuk ke kanal SIGAP.
  2. Membantu pendaftar — verifikasi atau tolak pendaftar Admin Umum pada halaman Manajemen Akun.

5. Membuat akun yang menjadi kewenangan Admin Dinas

Admin Dinas dapat membuat akun: Admin Desa Wisata, Admin Pengelola Wisata, Admin Homestay, dan Admin Umum.

  1. Buka Manajemen Akun → Tambah Akun.
  2. Pilih kategori akun sesuai kebutuhan.
  3. Untuk Admin Desa Wisata: pilih cakupan data Terbatas satu desa wisata dan isi nama desa.
  4. Untuk Admin Pengelola Wisata dan Admin Homestay: pilih cakupan Terbatas objek miliknya

dan isi nama objek/homestay.

  1. Simpan dan serahkan kode pemulihan kepada pengguna.
Cakupan data menentukan apa yang boleh dibaca dan diubah. Salah mengisi nama desa/objek membuat pengguna tidak melihat datanya atau justru tidak berwenang menyimpan data.

Manual Book lengkap

Unduh seluruh bagian panduan (versi 1.0) dalam satu berkas PDF resmi untuk dibagikan atau dicetak.

Download PDF

Belum terjawab?

Gunakan tombol Tanya Layanan di kanan bawah untuk mengobrol dengan petugas layanan informasi pariwisata, atau buka halaman Kontak.