Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara
Mode peragaan aktif. Data bertanda Data Contoh adalah ilustrasi untuk demonstrasi portal — bukan data resmi Kabupaten Banjarnegara.
Dasar Hukum

Harmonisasi Regulasi Kepariwisataan

Seluruh istilah teknis, nomenklatur kelembagaan, pembagian wewenang, pengelolaan destinasi, ekosistem pariwisata, standar desa wisata, serta pelindungan dan pengawasan pariwisata pada portal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025

tentang Kepariwisataan — rujukan utama penyusunan nomenklatur dan kewenangan pada portal DWARAWATI.

  • Pengelolaan destinasi pariwisata — perencanaan, pengembangan, dan pengendalian kawasan/destinasi.
  • Ekosistem pariwisata — keterpaduan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan.
  • Standar desa wisata — klasifikasi Rintisan, Berkembang, Maju, hingga Mandiri.
  • Pelindungan & pengawasan — keselamatan wisatawan, sertifikasi usaha pariwisata, dan pencegahan pungutan liar.
  • Pembagian wewenang — pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta peran desa dan masyarakat.
  • Sumber daya manusia pariwisata — kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi.

Regulasi lain yang dirujuk

Peraturan PemerintahAturan pelaksanaan kepariwisataan dan tata kelola destinasi
Peraturan Menteri tentang Desa WisataStandar, kriteria, dan klasifikasi desa wisata
Peraturan Menteri tentang Sapta PesonaKeamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahan, kenangan
Peraturan BupatiRIPPARDA 2015–2030, pokdarwis, retribusi, dan kelembagaan pariwisata daerah
Regulasi SAKIPPerencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah
Portal ini menyajikan data dan indikator; penafsiran hukum tetap mengikuti naskah resmi yang berlaku.

Penerapan pada Modul Portal

ModulTerminologi & kewenangan yang diselaraskanBuka
DATARIDaya tarik wisata, desa wisata beserta klasifikasinya, rencana pengembangan destinasi (RIPPARDA 2015–2030).Buka
CEK WISInfrastruktur dasar kawasan, sarana prasarana, sarana pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan ekonomi pariwisata.Buka
MONIVAPengendalian dan pengawasan destinasi melalui monitoring dan evaluasi berkala.Buka
GASWISKSPN, geopark & geosite, pariwisata ramah muslim, indikasi geografis, gastronomi, pariwisata halal, ekonomi kreatif, dan SDM pariwisata.Buka
RAMAIData kunjungan wisatawan nusantara/mancanegara dan event pariwisata sebagai dasar analisis pasar.Buka
SIGAPData & SOP penetapan pokdarwis dan desa wisata, pelindungan wisatawan, serta kanal laporan cepat.Buka
JEJARINGKolaborasi dan kemitraan lintas kementerian/lembaga, OPD, akademisi, swasta, dan komunitas.Buka
E-SAKIPAkuntabilitas kinerja: Renstra, Perjanjian Kinerja, cascading, pengukuran, pengumpulan data, dan LKJiP.Buka