Seluruh istilah teknis, nomenklatur kelembagaan, pembagian wewenang, pengelolaan destinasi, ekosistem pariwisata, standar desa wisata, serta pelindungan dan pengawasan pariwisata pada portal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku.
tentang Kepariwisataan — rujukan utama penyusunan nomenklatur dan kewenangan pada portal DWARAWATI.
| Modul | Terminologi & kewenangan yang diselaraskan | Buka |
|---|---|---|
| DATARI | Daya tarik wisata, desa wisata beserta klasifikasinya, rencana pengembangan destinasi (RIPPARDA 2015–2030). | Buka |
| CEK WIS | Infrastruktur dasar kawasan, sarana prasarana, sarana pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata, dan ekonomi pariwisata. | Buka |
| MONIVA | Pengendalian dan pengawasan destinasi melalui monitoring dan evaluasi berkala. | Buka |
| GASWIS | KSPN, geopark & geosite, pariwisata ramah muslim, indikasi geografis, gastronomi, pariwisata halal, ekonomi kreatif, dan SDM pariwisata. | Buka |
| RAMAI | Data kunjungan wisatawan nusantara/mancanegara dan event pariwisata sebagai dasar analisis pasar. | Buka |
| SIGAP | Data & SOP penetapan pokdarwis dan desa wisata, pelindungan wisatawan, serta kanal laporan cepat. | Buka |
| JEJARING | Kolaborasi dan kemitraan lintas kementerian/lembaga, OPD, akademisi, swasta, dan komunitas. | Buka |
| E-SAKIP | Akuntabilitas kinerja: Renstra, Perjanjian Kinerja, cascading, pengukuran, pengumpulan data, dan LKJiP. | Buka |
Isi nama dan nomor HP Anda, lalu sampaikan pertanyaan tentang data atau layanan pariwisata.