1. Ringkasan peran
Admin Pengelola Wisata adalah pengelola objek wisata milik pribadi atau pihak non-pemerintah (swasta, badan usaha, kelompok masyarakat). Wewenangnya mirip Admin Desa Wisata, tetapi dibatasi pada objek yang dikelolanya, bukan wilayah desa.
2. Alur pembuatan akun
- Pengelola mengajukan permohonan akun kepada Admin Dinas dengan melampirkan identitas pengelola
objek dan nama objek wisatanya.
- Admin Dinas membuka Manajemen Akun → Tambah Akun.
- Kategori akun dipilih Admin Pengelola Wisata.
- Cakupan data: pilih Terbatas objek wisata/penginapan miliknya dan tuliskan nama objek
(misalnya nama destinasi atau nama usaha).
- Simpan dan serahkan kode pemulihan kepada pengelola.
3. Wewenang
| Kegiatan | Keterangan |
|---|---|
| Profil & data objek | Daya tarik wisata, sarana prasarana, tiket/retribusi, fasilitas |
| Kunjungan wisatawan | Pelaporan bulanan untuk objek yang dikelola |
| Monitoring | Melihat hasil monitoring atas objeknya |
| Penginapan | Bila mengelola homestay: kamar, tarif, ketersediaan, okupansi |
| Berita | Mengirim artikel untuk dimoderasi Admin Dinas |
| Data lintas sektor | Hanya dapat dibaca melalui portal publik |
4. Langkah kerja
- Pastikan nama objek pada akun sama dengan nama objek pada data destinasi. Bila berbeda, minta
Admin Dinas menyelaraskan agar data Anda terhubung.
- Lengkapi data objek: jenis, pengelola, status penetapan/sertifikasi usaha pariwisata, retribusi,
fasilitas, dan koordinat lokasi.
- Laporkan kunjungan wisatawan setiap bulan beserta sumber data (e-ticketing, buku tamu, survei).
- Unggah foto/dokumen pendukung bila tersedia (misalnya foto objek, sertifikat).
- Lakukan pemeriksaan mandiri atas keselamatan dan kenyamanan pengunjung; hasilnya dapat dicatat
sebagai bagian pelaporan pada modul SIGAP.
Data pengelola swasta yang masuk ke portal adalah bagian dari satu data pariwisata daerah. Pastikan hanya data yang boleh dipublikasikan yang diunggah; jangan mengunggah data pribadi pengunjung.