Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kepariwisataan
Peraturan Menteri tentang Desa Wisata
Tujuan
Menstandarkan proses penetapan desa wisata dan klasifikasinya.
Kriteria Penilaian
1. Kelembagaan dan tata kelola
2. Daya tarik wisata
3. Akomodasi dan homestay
4. Sapta Pesona
5. Kesiapan digital
6. Kontribusi ekonomi warga
Tahapan Penetapan
1. Pendaftaran desa
2. Verifikasi dokumen
3. Verifikasi lapangan tim
4. Penilaian indeks (klasifikasi Rintisan s.d. Mandiri)
5. Penetapan SK
6. Pencatatan di sistem data pariwisata
Jumlah Tahapan
6
Indikator Kelulusan
Nilai verifikasi minimal 70 dari 100 dengan seluruh kriteria terpenuhi.